













PT BPR Universal Sentosa awal berdirinya bernama PT. BPR Satria Tata TImur yang dalam akta pendiriannya beralamat di Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Pendirian No.32 tanggal 4 Januari 1990 dibuat dihadapan Notaris di Jakarta yang ditetapkan tanggal 13 Januari 1990.
Berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 02 Juni 2003 dihadapan Notaris Sugito Tedjamulia, SH, Notaris di Jakarta, PT.BPR Satria Tata Timur melakukan perubahan pada Anggaran Dasar serta melakukan perubahan pada nama perseroan menjadi PT Universal Karya Mandiri Bintaro. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: CUM.02.01.1129 pada tanggal 07 Juli 2003.
Berdasarkan Akta No.106, tanggal 12 April 2006 di hadapan Notaris Yel Zumardi, SH di Jambi, PT Universal Karya Mandiri Bintaro merubah nama perseroan menjadi PT.BPR Universal Sentosa, serta melakukan perubahan tempat kedudukan perseroan di Kota Jambi. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia No.C-14959 HT.01.04.TH.2006 tanggal 16 Mei 2006.
PT. BPR Universal Sentosa menjalankan usahanya di Jalan Hayam Wuruk No.61-65 Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Jambi dan sampai dengan saat ini tetap menjalankan fungsinya yaitu menghimpun dana masyarakat berupa Tabungan dan Deposito Berjangka serta menyalurkannya dalam bentuk Kredit.












